Jumat, 02 Agustus 2019

Adik Siram Kakak Pakai Minyak Goreng Panas Karena Dimarahi

Berita Burung - Polisi meringkus pelaku penyiraman minyak goreng panas terhadap Fikri Maulana di Jalan Tipar Tinur RT 3/4,Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (31/8/2019). 
Peyiraman yang dilakukan oleh Parhan Azhari atau biasa dipanggil Aang dipicu karena hal sepele. Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto menjelaskan saat itu korban memarahi Parhan yang tidak lain adiknya karena motornya tidak ada di rumah. 
Fikri emosi dan memarahi pelaku pasalnya ia ingin menggunakan motor tersebut. Pelaku yang sakit hati lalu pergi, sementara korban tidur di ruang tamu. 
Parhan pun menyusun rencana untuk balas dendam ke kakaknya sendiri. Ia memanaskan minyak goreng di dapur hingga mendidih. 
"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu lalu menyiramkan ke tubuh korban yang saat itu sedang tiduran," kata Suharto ketika dikonfirmasi, Jumat (1/8/2019).
Korban pun teriak seketika, minyak mengenai wajah, dada dan tubuh korban. Korban juga sempat mengelap luka dengan seprei, namun tidak berlangsung lama. Warga yang mendengar langsung menolong dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilincing
Pelaku Berusaha Mengelabui Polisi
Di lokasi, polisi lantas mengolah tempat kejadian perkara. Ia juga meminta keterangan adik korban yang sebenarnya adalah pelaku. Kepada polisi ia malah menolong korban sesaat setelah kejadian. 
Ia pun berdalih bahwa yang menyiram korban dengan minyak panas adalah orang lain.
"Tersangka mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban," ucap Suharto. 
Suharto menuturkan, pelaku juga sempat menunjukkan kepada polisi kondisi pintu belakang rumah yang terbuka.
Hal itu untuk menunjukkan seolah-olah pelaku penyiraman minyak goreng masuk melalui pintu belakang. 
"Piket Reskrim yang melakukan olah TKP selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga akhirnya mengakui perbuatan tersebut," ucap Suharto.
Parhan akhirnya mengakui perbuatannya dan menceritakan awal mula kejadian. Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka bakar sebesae 70 persen.
"Tersangka menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban, hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen," jelas Suharto.
Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. 
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas. Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.[] 

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar