Senin, 09 September 2019

Sebanyak 941 Kendaraan Ditindak dihari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Berita Burung - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, di 25 titik sistem Ganjil Genap yang baru diterapkan hari Senin (9/9/2019) pagi tadi pihaknya sudah menindak 941 kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menjelaskan, jumlah hari ini masih bertambah mengingat penindakan ratusan kendaraan itu tergidung dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
"Dari jumlah 941pelanggar ada sebanyak 617 yang SIM disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 STNK disita sebagai bukti tilang," ujar dia Senin (9/9/2019).
Nasir melanjutkan, penindakan terbanyak di hari pertama perluasan sistem ganjil genap ada di kawasan Gunung Sahari dan Pademangan, Jakarta Utara yaitu mencapai 251 kendaraan.
"Sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita," tutup dia.
Untuk diketahui, Pemprov DKI hari ini mulai menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan Jakarta.
Berikut beberapa perluasan sistem ganjil genap terjadi : 
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari.[]


Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar