Rabu, 04 September 2019

Anies Baswedan: Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan

Berita Burung - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi ruang untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar di Jakarta.
Anies menerangkan, memberikan ruang untuk PKL merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, penataan PKL di trotoar sudah dilakukan di negara-negara maju, salah satunya New York AS.
"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," ucapnya.
Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang PKL berjualan di trotoar, Anies menuturkan, putusan tersebut merujuk terhadap PKL yang berjualan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Dia menyatakan bahwa putusan tersebut telah kedaluwarsa, sebab PKL di Jalan Jatibaru Raya telah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
"Kelihatannya ada pemahaman yang keliru, seakan-akan keputusan itu berdampak (ke PKL di trotoar). Keputusan itu enggak ada dampaknya bagi kita. Karena Jatibaru sudah tidak lagi digunakan untuk berjualan. Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA," ucapnya.
Tak hanya itu, Anies mengatakan putusan MA yang menganulir Pasal 25 ayat 1 Perda nomor 8 tahun 2017 tentang ketertiban umum karena bertentangan dengan pasal 127 ayat 1 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan itu tidak kuat untuk melarang PKL berjualan di atas trotoar. Sebab, selain Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, Anies mengatakan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga di atur dalam wadah hukum yang lain seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," tutupnya.[]

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar