Jumat, 21 Desember 2018

Nuansa Politis ada pada Kasus Misbakhun dahulu



Adanya nuansa politis dan rekayasa sudah terlihat jelas dalam kasus Misbakhun ini, karena itu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun, dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya.

Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq, saat itu juga ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan.

"Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya," ungkap Lutfi.

"Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi.

Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C fiktif.

"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata dia.

Meskipun demikian, dirinya menyadari, bahwa hukum tidak boleh diintervensi dan harus dijalani sebaik mungkin.

Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank Century yang dikenal sangat vokal untuk menuntaskan kasus tersebut.


Oleh karena itu, banyak dugaan kasus Misbakhun diantaranya adalah Misbakhun korupsi pada saat rezim tersebut, karena keberaniannya menentang rezim saat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar