Jumat, 21 Desember 2018

Majelis bersuara dan mengeluarkan Pendapatnya Tentang Kasus Misbakhun


Tentang masalah kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan Misbakhun korupsi, Majelis memberikan pendapat bahwa Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu tidak bersalah.

Saat diketahui tidak bersalahnya Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi ini Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut hukuman yang sudah diberikan kepada Mukhamad Misbakhun.

Kasus Misbkahun ini yang sudah membuat Misbakhun menjadi terkenal namanya di publik, dan juga sekaligus sudah membuat publik kaget akan adanya kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini.

Kagetnya publik dikeranankan sosok Mukhamad Misbakhun dikenal sebagai orang yang sangat kritis dan juga gigih dalam berpolitik. Masalah kasus Misbakhun ini yang sudah melilit kehidupan Misbakhun terjadi pada saat kepemerintahan masih berada di bawah kendali dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus Misbakhun terjadi hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada pidato pengantar sebelum rapat kabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan ke perihatinannya terhadap dua kasus hukum yang sudah sangat menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan juga kasus Misbakhun korupsi.

Sudah Terjadinya kasus Misbakhun ini ditambah lagi munculnya tudingan Misbakhun korupsi membuat nama dari Mukhamad Misbakhun dicap buruk oleh publik, tetapi sesaat setelah diketahui Mukhamad Misbakhun tidak bersalah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan nama baik dari Mukhamad Misbakhun dengan cara merehabilitasi namanya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar